Senin, 22 Desember 2014

AD & ART GERAKAN PRAMUKA



UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG GERAKAN PRAMUKA
DAN ANGGARAN DASAR SERTA
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
        I.            PENDAHULUAN
1.       Factor-faktor yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah:
a.       Jiwa ksatria yang patriotic dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun sepiritual yang beradab.
b.      Kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Repoblik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.       Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan suber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan:
·         Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
·         Ideology Pancasila.
·         Kehidupan rakyat yang rukun dan damai.
·         Lingkungan hidup di bumi nusantara.
2.       Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai:
a.       Landasan hokum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b.      Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
      II.            MATERI POKOK
1.       Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2.       Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia.
3.       Tujuan Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi:
a.       Manusia berwatak, berkepribadian dan berbudi pekerti luhur, yang:
1)      Tinggi moral, spiritual, kuat mental, social, intelektual, emosional dan fisiknya.
2)      Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya.
3)      Kuat dan sehat jasmaninya.
b.      Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan, baik local, nasional maupun internasional (Pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
4.       Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (Pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
5.       Sifat Gerakan Pramuka
a.       Gerakan Pramuka adalah organisasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b.      Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
c.       Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan social politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
d.      Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
e.      Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadah menurut Agama dan kepercayaan (Pasal 7 AD Gerakan Pramuka).
6.       Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha:
a.       Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui kegiatan:
1)      Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut Agama masing-masing.
2)      Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk Agama yang lain.
3)      Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga Negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan Negara.
4)      Kepedulian terhadap sesame hidup dan alam seisinya.
5)      Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan.
b.      Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
c.       Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d.      Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e.      Menumbuhkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovativ, rasa bertanggung jawab dan displin.
f.        Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.       Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan.
h.      Membina, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan dan hasta karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)
    III.            PENUTUP
1.       Pasal-pasal 1,4,5,7 dan 8 merupakan pasal yang harus difahami secara sungguh-sungguh karena pasal-pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2.       Pasal-pasal lain dapat dipelajari sendiri.
3.       Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka merupakan pedoman oprasional Gerakan Peamuka dalam pengelolaan menuju terciptanya tujuan Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar