UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG GERAKAN PRAMUKA
DAN ANGGARAN DASAR SERTA
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN
PRAMUKA
I.
PENDAHULUAN
1.
Factor-faktor
yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009)
ialah:
a.
Jiwa
ksatria yang patriotic dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
yang adil dan makmur material maupun sepiritual yang beradab.
b.
Kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Repoblik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.
Upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan suber
daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan:
·
Negara
Kesatuan Repoblik Indonesia.
·
Ideology
Pancasila.
·
Kehidupan
rakyat yang rukun dan damai.
·
Lingkungan
hidup di bumi nusantara.
2.
Fungsi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai:
a.
Landasan
hokum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b.
Pedoman
dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
II.
MATERI POKOK
1.
Organisasi
ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2.
Gerakan
Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia.
3.
Tujuan
Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna
mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga
menjadi:
a.
Manusia
berwatak, berkepribadian dan berbudi pekerti luhur, yang:
1)
Tinggi
moral, spiritual, kuat mental, social, intelektual, emosional dan fisiknya.
2)
Tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya.
3)
Kuat dan
sehat jasmaninya.
b.
Warga
Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian
terhadap sesame hidup dan alam lingkungan, baik local, nasional maupun
internasional (Pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
4.
Tugas
Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup
bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (Pasal 5 AD
Gerakan Pramuka).
5.
Sifat
Gerakan Pramuka
a.
Gerakan
Pramuka adalah organisasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b.
Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
c.
Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan social politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
d.
Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
e.
Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadah menurut Agama dan kepercayaan (Pasal 7
AD Gerakan Pramuka).
6.
Gerakan
Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha:
a.
Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral,
fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui kegiatan:
1)
Keagamaan,
untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut Agama
masing-masing.
2)
Kerukunan
hidup beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk
Agama yang lain.
3)
Penghayatan
dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal
kesadaran sebagai warga Negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan
masa depan bangsa dan Negara.
4)
Kepedulian
terhadap sesame hidup dan alam seisinya.
5)
Pembinaan
dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan
ketaqwaan.
b.
Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
c.
Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d.
Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional.
e.
Menumbuhkan
pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan
inovativ, rasa bertanggung jawab dan displin.
f.
Menumbuh
kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.
Memupuk dan
mengembangkan kepemimpinan.
h.
Membina,
kemandirian dan sikap otonom, keterampilan dan hasta karya (Pasal 8 AD Gerakan
Pramuka)
III.
PENUTUP
1.
Pasal-pasal
1,4,5,7 dan 8 merupakan pasal yang harus difahami secara sungguh-sungguh karena
pasal-pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2.
Pasal-pasal
lain dapat dipelajari sendiri.
3.
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka merupakan pedoman oprasional Gerakan Peamuka dalam
pengelolaan menuju terciptanya tujuan Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar